LembarIlmu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menindaklanjuti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banten dengan menyerahkan dua orang terjaring OTT beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk proses penyidikan lebih lanjut. Langkah ini menandai berlanjutnya proses hukum kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.
OTT di Banten
OTT oleh KPK lakukan pada 17 Desember 2025 di wilayah Banten dan sekitarnya. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah orang termasuk oknum jaksa, penasihat hukum, serta pihak swasta. Dari pengamanan awal, total sembilan orang amankan KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut, di antaranya aparat penegak hukum dan dua penasihat hukum. barang bukti uang tunai sekitar Rp900 juta yang duga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam operasi OTT tersebut.
Setelah proses penangkapan dan pemeriksaan awal, KPK menyerahkan dua orang yang sudah tetapkan sebagai tersangka ke Kejaksaan Agung. Penyerahan lakukan sebagai bentuk penindakan lanjutan dan koordinasi antarinstansi penegak hukum. Dalam menangani dugaan tindak pidana yang muncul dari OTT tersebut. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa kedua orang tersebut telah memiliki status tersangka dan surat perintah penyidikan telah terbitkan oleh Kejagung. Selanjutnya, penyidikan dan proses hukum akan lanjutkan oleh tim dari kejaksaan. Pihak Kejagung, melalui Sesjamintel Sarjono Turin, juga menegaskan telah menerima kedua orang tersebut dan akan melakukan pendalaman perkara secara objektif sesuai dengan hukum yang berlaku.
Koordinasi Antara KPK dan Kejagung
Langkah penyerahan ini menunjukkan sinergi antara KPK dan Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi. Sebelumnya, KPK telah berkoordinasi intensif dengan Kejagung setelah operasi penangkapan oknum jaksa dalam OTT di Banten untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengajak masyarakat untuk menunggu hasil lanjutan dari koordinasi tersebut dan perkembangan proses hukum secara menyeluruh.
OTT merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan menindaklanjuti operasi semacam ini melalui penyerahan tersangka dan barang bukti ke lembaga penegak hukum lain seperti Kejagung. KPK berupaya memastikan bahwa kasus korupsi tindaklanjuti hingga proses peradilan berjalan adil dan transparan. Penyerahan dua orang terjaring OTT di Banten ke Kejaksaan Agung menandai tahapan penting. Dalam penanganan kasus yang tengah bergulir di dunia penegakan hukum Indonesia. Sinergi antara KPK dan Kejagung harapkan memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan memberi efek jera bagi pihak yang terlibat dalam praktik korupsi. Perkembangan kasus ini akan terus pantau oleh publik dan media nasional.
