3 Terdakwa Kasus Korupsi ASDP Dapat Rehabilitasi Prabowo

LembarIlmu.com Jakarta Tiga terdakwa kasus korupsi di ASDP (Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) baru-baru ini mendapatkan rehabilitasi dari Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto. Langkah ini menimbulkan perhatian publik terkait status hukum dan implikasi terhadap proses kasus korupsi yang tengah berjalan.

Kronologi Kasus

Kasus korupsi ASDP mencuat beberapa tahun terakhir, melibatkan dugaan penyalahgunaan anggaran dan praktik penyelewengan dana di lingkungan perusahaan pelat merah tersebut. Ketiga terdakwa sebelumnya telah menjalani proses hukum, namun putusan pengadilan belum sepenuhnya final. Rehabilitasi yang diberikan oleh Prabowo dimaksudkan untuk memulihkan hak dan nama baik terdakwa, yang dianggap memiliki catatan perilaku baik atau memenuhi syarat tertentu sesuai regulasi internal kementerian.

Rehabilitasi: Apa Artinya?

Dengan Rehabilitasi di sini bukan berarti pembebasan hukum atau penghapusan dakwaan. Melainkan, langkah ini menekankan bahwa hak sipil dan profesi terdakwa dapat dipulihkan selama mereka memenuhi syarat administratif dan etika yang tetapkan kementerian.

Menurut sumber di Kementerian Pertahanan, rehabilitasi ini juga maksudkan untuk:

  1. Memperbaiki reputasi terdakwa di lingkungan kementerian atau lembaga terkait.
  2. Memberikan kesempatan kedua agar mereka tetap produktif secara profesional.
  3. Menjaga prinsip keadilan administratif sambil proses hukum tetap berjalan.

Dampak dan Respons Publik

Keputusan ini menimbulkan berbagai respons publik. Sebagian menilai rehabilitasi adalah langkah positif untuk memberi kesempatan kedua. Sementara yang lain menekankan pentingnya proses hukum tetap transparan dan tidak terkesan memberi perlakuan istimewa. Pengamat hukum menyebut bahwa tindakan rehabilitasi ini tidak mengganggu jalannya proses hukum di pengadilan, tetapi lebih bersifat administratif dan etis di lingkungan kementerian. Artinya, kasus korupsi tetap berjalan terlepas dari rehabilitasi ini.

Pemberian rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus korupsi ASDP oleh Prabowo Subianto menegaskan adanya batas antara proses hukum dan hak administratif. Rehabilitasi bukan pembebasan, melainkan pemulihan hak dan nama baik terdakwa di lingkup profesional. Langkah ini menjadi pelajaran penting bahwa rehabilitasi dan proses hukum bisa berjalan bersamaan, namun komunikasi publik yang jelas perlukan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.