LembarIlmu.Com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan bahwa puluhan anak di berbagai daerah Indonesia terpapar ideologi kekerasan ekstrem, termasuk paham yang mendorong tindakan terorisme dan radikalisasi. Anak-anak ini terpapar melalui media sosial, lingkungan keluarga, hingga jaringan komunitas tertentu.
Ketua KPAI, Raden Prabowo Argo Yuwono, menegaskan bahwa pihaknya terus memantau. Kasus ini dan bekerja sama dengan pemerintah, lembaga pendidikan, dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap indikasi bahaya bagi anak. Menurutnya, anak yang terpapar ideologi kekerasan ekstrem berisiko tinggi mengalami gangguan psikologis, sosial, dan moral jika tidak segera diberikan intervensi.(kpai.go.id)
Data internal KPAI menunjukkan bahwa usia anak-anak yang terpapar berkisar antara 10 hingga 17 tahun. Dengan mayoritas mereka mengakses konten kekerasan melalui internet dan platform media sosial populer. Kasus ini menjadi perhatian serius karena anak-anak yang terpapar lebih rentan menjadi pelaku maupun korban kekerasan di masa depan.
Langkah KPAI Tangani Anak Terpapar Ideologi Kekerasan
Untuk menangani masalah ini, KPAI melakukan beberapa langkah strategis, antara lain:
- Pendampingan Psikologis Anak-anak yang terpapar langsung diberikan pendampingan psikologis oleh psikolog dan konselor anak agar trauma dan pengaruh negatif dari konten kekerasan dapat diminimalisir.
- Pendampingan Pendidikan & Sosial Anak yang terindikasi radikalisasi juga dibina melalui pendidikan karakter dan kegiatan sosial, agar mereka tetap terintegrasi dalam lingkungan sekolah dan masyarakat.
- Kolaborasi Multi-Lembaga KPAI bekerja sama dengan BNPT, kepolisian, KemenPPA, dan lembaga pendidikan untuk memetakan risiko dan melakukan tindakan preventif serta rehabilitatif.
- Pengawasan Media Sosial & Konten Digital KPAI menekankan pentingnya literasi digital bagi anak dan orang tua, serta pemantauan ketat terhadap konten ekstrem yang berpotensi mempengaruhi anak.
Selain itu, KPAI juga mendorong peraturan dan kebijakan yang lebih ketat untuk melindungi anak. Dari konten kekerasan di internet, termasuk kerja sama dengan platform digital untuk menyaring konten berbahaya. Mereka menekankan bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga keluarga dan masyarakat luas. Raden Prabowo menambahkan bahwa penanganan anak terpapar ideologi kekerasan ekstrem harus seimbang antara pendekatan hukum dan perlindungan psikososial. Hal ini untuk mencegah anak menjadi korban atau pelaku kekerasan di masa depan. KPAI juga berencana melakukan kampanye literasi anti-radikalisasi dan pelatihan bagi guru dan orang tua. Agar mereka mampu mengenali tanda-tanda awal paparan ideologi kekerasan ekstrem.
