Jaksa Tanya Pengawasan Komut ke Direksi Ahok Jawab

LembarIlmu.Com – Sidang yang menghadirkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali menyita perhatian publik. Dalam persidangan tersebut, jaksa mengajukan pertanyaan terkait mekanisme pengawasan komisaris utama terhadap direksi. Pertanyaan itu langsung jawab Ahok dengan penjelasan yang tegas dan lugas mengenai peran serta batas kewenangannya.

Jaksa mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang lakukan komisaris utama terhadap kebijakan dan keputusan reksi. Hal ini nilai penting untuk mengungkap apakah terdapat kelalaian atau pembiaran dalam proses pengambilan keputusan di internal perusahaan. Pertanyaan tersebut menjadi salah satu poin krusial dalam sidang.

Menanggapi hal itu, Ahok menegaskan bahwa tugas komisaris utama bersifat pengawasan strategis, bukan teknis operasional. Ia menjelaskan bahwa direksi memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan operasional perusahaan, sementara komisaris bertugas mengawasi, memberi masukan, dan memastikan kebijakan berjalan sesuai aturan serta prinsip tata kelola yang baik.

Ahok juga menekankan bahwa pengawasan lakukan melalui mekanisme resmi, seperti rapat, laporan berkala, dan rekomendasi tertulis. Menurutnya, komisaris tidak bisa serta-merta mencampuri keputusan teknis direksi tanpa dasar dan prosedur yang jelas. Pernyataan ini sampaikan untuk meluruskan pemahaman soal fungsi dan batas peran komisaris.

Sidang ini kembali menarik perhatian publik karena menyangkut tata kelola perusahaan dan akuntabilitas pejabat publik. Jawaban Ahok nilai memberikan gambaran jelas mengenai struktur pengambilan keputusan antara komisaris dan direksi, sekaligus mempertegas pembagian tanggung jawab di dalam organisasi.

Pengamat hukum menilai pertanyaan jaksa dan jawaban Ahok menjadi bagian penting dalam menguji fakta persidangan. Keterangan tersebut harapkan membantu majelis hakim memahami konteks pengawasan yang sebenarnya.

Dengan penjelasan tersebut, Ahok menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi dan kepatuhan aturan. Sidang pun terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk menggali fakta secara menyeluruh dan objektif.