KY Ungkap MA Minta Hakim Agung Ditambah Jadi 70 Dari 60

LembarIlmu.Com – Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung (MA) mengajukan permintaan penambahan jumlah Hakim Agung. Dalam usulan tersebut, MA meminta agar jumlah Hakim Agung tingkatkan dari 60 menjadi 70 orang guna menunjang kinerja lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

Menurut KY, permintaan tersebut latarbelakangi oleh tingginya beban perkara yang tangani Mahkamah Agung setiap tahunnya. Ribuan perkara dari berbagai tingkat peradilan masuk ke MA, sehingga membutuhkan jumlah hakim yang memadai agar proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih cepat dan berkualitas.

KY menjelaskan bahwa penambahan Hakim Agung nilai penting untuk menjaga efektivitas penanganan perkara sekaligus meningkatkan kualitas putusan. Dengan jumlah hakim yang ideal, setiap perkara dapat tangani secara lebih mendalam tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian dan keadilan.

Selain faktor beban kerja, MA juga mempertimbangkan kebutuhan regenerasi hakim. Sejumlah Hakim Agung akan memasuki masa pensiun dalam beberapa tahun ke depan, sehingga penambahan jumlah nilai perlu untuk menjaga kesinambungan kinerja lembaga. KY menilai usulan tersebut wajar dan patut kaji secara komprehensif.

Meski demikian, KY menegaskan bahwa penambahan jumlah Hakim Agung harus iringi dengan proses seleksi yang ketat, transparan, dan berintegritas. Aspek kapasitas, rekam jejak, serta independensi calon Hakim Agung menjadi perhatian utama agar kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tetap terjaga.

Usulan ini selanjutnya akan bahas bersama DPR dan pemerintah sesuai mekanisme perundang-undangan. Keputusan akhir akan mempertimbangkan kebutuhan sistem peradilan nasional serta kemampuan negara dalam mendukung operasional MA.

Wacana penambahan Hakim Agung dari 60 menjadi 70 orang ini menjadi sorotan publik karena menyangkut arah reformasi peradilan. Diharapkan, langkah tersebut mampu memperkuat kinerja Mahkamah Agung dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.