LembarIlmu.Com – Anggota Komisi X DPR RI kembali memberikan peringatan tegas terkait potensi kebocoran data besar‑besaran dari Kemendikti Saintek ke dark web. Isu ini menjadi sorotan publik karena menyangkut data pribadi ribuan dosen, peneliti, dan mahasiswa yang terdaftar di sistem informasi pendidikan tinggi dan riset nasional. Menurut wakil rakyat tersebut, jika langkah pencegahan tidak segera perkuat, data strategis itu bisa manfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk kejahatan siber.
Kebocoran data di lingkungan lembaga pemerintah bukan pertama kali terjadi. Namun, ketika hal itu menyangkut data saintek yang sangat sensitif — seperti identitas peserta riset, hasil evaluasi akademik, hingga informasi kontrak penelitian — risikonya jauh lebih serius. Data yang “tercerabut” dari sistem resmi berpotensi perdagangkan di dark web, sebuah bagian internet yang tidak terindeks mesin pencari dan sering gunakan untuk transaksi ilegal.
Menurut anggota Komisi X DPR, temuan awal menunjukkan adanya upaya penetrasi oleh peretas yang mencoba mengakses portal data Kemendikti Saintek. Meskipun belum pastikan apakah akses tersebut berhasil mencuri data dalam jumlah besar. Komisi X menilai hal ini sebagai sinyal bahaya yang mengharuskan pemerintah bergerak cepat.
Dampak dan Strategi Perlindungan Data Nasional
Potensi kebocoran data ke dark web bukan hanya masalah teknis. Ini juga berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap kemampuan pemerintah dalam menjaga kerahasiaan data masyarakat. Jika data pribadi mahasiswa atau peneliti sampai tersebar di jaringan gelap. Dampaknya bisa meluas mulai dari pencurian identitas, penipuan finansial, hingga ancaman terhadap keamanan nasional.
Anggota Komisi X DPR menekankan bahwa perlindungan data harus lakukan melalui pendekatan berlapis. Pertama, penguatan sistem keamanan siber internal di Kemendikti Saintek dengan teknologi enkripsi kuat dan firewall terbaru. Kedua, audit rutin terhadap sistem teknologi informasi untuk mengidentifikasi celah keamanan sebelum manfaatkan pihak luar. Ketiga, pelatihan intensif bagi pegawai dan pengguna sistem untuk mengenali serta mencegah upaya phising atau serangan malware.
Pihak kementerian sendiri, merespons kekhawatiran tersebut. Telah menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta lembaga independen untuk meninjau infrastruktur keamanan data. Menteri terkait menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada bukti definitif data utama telah bocor. Namun, langkah pencegahan tetap jalankan secara proaktif.
Lebih jauh, Komisi X DPR juga mengusulkan pembentukan regulasi yang lebih ketat terkait pengelolaan data pemerintah, termasuk kewajiban pelaporan cepat jika terjadi indikasi kebocoran. Regulasi ini juga harapkan mencakup sanksi tegas bagi pihak internal yang lalai menjaga keamanan data.
Kebijakan perlindungan data yang kuat tidak hanya melindungi individu, tetapi juga memperkuat ekosistem pendidikan dan riset nasional. Ketika para akademisi dan mahasiswa yakin bahwa data mereka aman, mereka akan lebih fokus pada inovasi dan kolaborasi penelitian.
Sebagai masyarakat, kita juga perlu memahami pentingnya menjaga data pribadi ketika terlibat dalam sistem digital pemerintah. Kesadaran kolektif terhadap keamanan digital menjadi bagian dari upaya bersama melindungi informasi yang tidak seharusnya jatuh ke tangan pihak yang salah.
Dengan langkah cepat dan terkoordinasi antara DPR. Kemendikti Saintek, dan lembaga keamanan siber, risiko kebocoran data ke dark web dapat minimalisir dan kepercayaan publik tetap terjaga.
