LembarIlmu.Com – Wacana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme kembali mencuat dan menuai perhatian publik. Isu ini muncul seiring meningkatnya tantangan keamanan nasional yang nilai membutuhkan sinergi lintas lembaga. Namun, Wakil Ketua Komisi I DPR menegaskan bahwa keterlibatan TNI harus posisikan sebagai pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum yang selama ini menjadi garda terdepan.
Penegasan tersebut sampaikan untuk meluruskan persepsi publik sekaligus menjaga kerangka hukum yang berlaku. Penanganan terorisme di Indonesia selama ini pimpin oleh Polri melalui pendekatan penegakan hukum, intelijen, dan deradikalisasi. Wacana pelibatan TNI nilai perlu bahas secara hati-hati agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Peran TNI sebagai Pelengkap dalam Penanganan Terorisme
Menurut Waka Komisi I DPR, TNI memiliki kapasitas dan kapabilitas yang dapat mendukung upaya penanganan terorisme, terutama dalam kondisi tertentu seperti ancaman berskala besar atau situasi yang membutuhkan kekuatan pertahanan negara. Namun, dukungan tersebut harus berada dalam koridor hukum dan mekanisme yang jelas.
Pelibatan TNI pandang relevan pada aspek tertentu, seperti pengamanan objek vital nasional, operasi militer selain perang (OMSP), serta dukungan logistik dan intelijen. Dengan demikian, TNI tidak mengambil alih peran Polri, melainkan memperkuat upaya yang sudah berjalan. Pendekatan ini nilai sejalan dengan prinsip checks and balances serta supremasi sipil dalam negara demokratis.
DPR juga menekankan pentingnya aturan turunan dan koordinasi antarlembaga agar pelibatan TNI tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. Tanpa regulasi yang tegas, potensi tumpang tindih tugas bisa mengganggu efektivitas penanganan terorisme dan menimbulkan polemik baru.
Menjaga Supremasi Hukum dan Sinergi Lembaga
Penegasan bahwa TNI bukan pengganti aparat utama menjadi penting untuk menjaga supremasi hukum. Penanganan terorisme memiliki dimensi hukum yang kuat, mulai dari penyelidikan, penangkapan, hingga proses peradilan. Oleh karena itu, Polri tetap menjadi institusi utama dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme.
Wacana ini juga membuka ruang diskusi tentang penguatan sinergi antarinstansi. DPR mendorong agar kerja sama antara Polri, TNI, dan lembaga terkait lakukan secara terukur dan transparan. Sinergi yang baik harapkan dapat meningkatkan respons negara terhadap ancaman terorisme tanpa mengorbankan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Di sisi lain, publik diimbau untuk memahami konteks wacana ini secara utuh. Pelibatan TNI bukan berarti militerisasi penegakan hukum, melainkan opsi dukungan dalam kondisi tertentu yang membutuhkan kapasitas tambahan. Dengan komunikasi yang jelas dan regulasi yang tepat, peran masing-masing institusi dapat berjalan selaras.
Pada akhirnya, DPR menegaskan bahwa upaya melawan terorisme harus mengedepankan koordinasi, hukum, dan akuntabilitas. Wacana pelibatan TNI perlu kaji matang agar benar-benar memperkuat keamanan nasional—sebagai pelengkap yang efektif, bukan pengganti peran aparat utama.
