LembarIlmu.com – Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap adanya aktivitas illegal logging yang merusak kawasan hulu Sungai Tamiang, Aceh. Temuan ini dapat setelah tim investigasi gabungan melakukan penelusuran lapangan dan analisis citra udara yang menunjukkan adanya perubahan tutupan lahan signifikan. Aktivitas pembalakan liar tersebut nilai berpotensi memperparah kerusakan ekosistem hutan serta meningkatkan risiko bencana alam di daerah sekitar.
Menurut laporan awal, area yang terdampak pembalakan liar telah mencapai beberapa hektare dengan jejak penebangan yang masif. Kayu hasil tebangan duga angkut melalui jalur darat menggunakan kendaraan modifikasi untuk menghindari pantauan petugas. Modus ini telah lama menjadi pola operasi para pelaku untuk menyamarkan hasil kejahatan kehutanan dan memudahkan distribusi kayu ilegal ke wilayah lain.
Modus Operandi dan Pola Pengrusakan Hutan
Tim penyidik menemukan sejumlah titik yang jadikan lokasi utama penebangan. Lengkap dengan bekas kamp kerja yang duga gunakan para pelaku selama beroperasi. Beberapa jenis pohon berkualitas tinggi seperti meranti dan kruing terlihat tebang secara tidak beraturan. Menunjukkan bahwa kegiatan ini lakukan tanpa izin dan tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan. Bareskrim juga mengungkap bahwa para pelaku memanfaatkan medan hutan yang sulit jangkau untuk menghindari operasi rutin aparat. Mereka memotong pohon di area yang jauh dari jalur resmi patroli, kemudian membuat jalur baru untuk memudahkan pengangkutan kayu.
Proses ini tidak hanya merusak pohon, tetapi juga mempercepat erosi dan mengganggu aliran air di kawasan hulu Sungai Tamiang. Selain itu, penyidik menduga adanya pihak tertentu yang berperan sebagai koordinator lapangan dan mengatur distribusi kayu ilegal. Dugaan ini muncul setelah temukan sejumlah dokumen dan alat komunikasi yang mengindikasikan adanya jaringan yang lebih besar di balik aktivitas pembalakan liar ini. Penyidik kini bergerak menelusuri aliran keuntungan dan pihak-pihak yang terlibat.
Penindakan dan Upaya Pemulihan Lingkungan
Bareskrim menegaskan bahwa penindakan akan lakukan secara menyeluruh, termasuk menyasar aktor intelektual yang mengendalikan operasi tersebut. Sejumlah barang bukti telah amankan di lokasi, termasuk alat penebangan, kendaraan pengangkut, dan potongan kayu berbagai ukuran. Tim laboratorium forensik juga libatkan untuk mengidentifikasi jenis kayu serta memastikan kerusakan ekologi yang terjadi. Selain proses hukum, pemerintah daerah bersama instansi terkait tengah menyiapkan langkah pemulihan kawasan hutan yang rusak. Program rehabilitasi di hulu Sungai Tamiang sangat mendesak mengingat daerah tersebut merupakan kawasan penting yang menopang sumber air dan menjadi pelindung bagi masyarakat dari potensi banjir bandang.
Kerusakan yang biarkan terus-menerus berisiko menimbulkan bencana ekologis yang lebih besar. Pengungkapan illegal logging di Sungai Tamiang menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa kejahatan kehutanan masih berlangsung dan terus mengancam kelestarian lingkungan. Tindakan tegas aparat serta dukungan masyarakat lokal sangat butuhkan untuk memastikan kawasan hutan tetap terjaga. Bareskrim berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga hutan demi keberlangsungan hidup generasi mendatang.
