Mencari Solusi Usai MK Batalkan Hak Atas Tanah 190 Tahun di IKN
Jakarta, LembarIlmu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memutuskan pembatalan hak atas tanah selama 190 tahun di Ibu Kota Negara (IKN). Putusan ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai langkah selanjutnya, baik bagi pemerintah maupun pihak yang sebelumnya memegang hak tanah tersebut. Kronologi Kasus Hak atas tanah 190 tahun tersebut sempat menjadi perhatian publik karena terkait proyek



