LembarIlmu.Com – Seorang pria berinisial AA (42) ditangkap polisi setelah diduga menyetubuhi putrinya sendiri di rumah mereka. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak keluarga dan pihak kepolisian setempat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.(kompas.com)
Menurut keterangan penyidik, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena ketidakpuasan terhadap istrinya. Pernyataan ini mengejutkan pihak keluarga dan masyarakat setempat, karena motif tindakan seksual terhadap anak kandung dianggap sangat ekstrem dan melanggar hukum serta norma sosial. Kasus ini kini tengah tangani oleh Satreskrim Polres setempat, dan korban mendapatkan pendampingan psikologis dari pihak berwenang.
Polisi menegaskan bahwa tindakan AA melanggar Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat jatuhi hukuman penjara puluhan tahun. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti isu kekerasan seksual dalam keluarga yang sering tersembunyi.
Dampak Psikologis dan Langkah Perlindungan Korban
Korban yang masih di bawah umur kini menerima pendampingan psikologis untuk meminimalkan trauma akibat kekerasan seksual. Psikolog anak yang menangani korban menekankan bahwa penanganan trauma sejak dini sangat penting untuk mencegah dampak jangka panjang, termasuk gangguan kepercayaan diri, depresi, dan masalah sosial.
Selain itu, pihak kepolisian bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kalbar melakukan langkah-langkah berikut:
- Perlindungan Korban Memberikan tempat aman bagi korban agar tidak kembali berada dalam lingkungan yang membahayakan.
- Pendampingan Hukum Memastikan proses hukum berjalan lancar dan korban mendapat keadilan.
- Kampanye Pencegahan Kekerasan Seksual Sosialisasi ke masyarakat tentang bahaya kekerasan dalam keluarga dan pentingnya melaporkan kasus sejak dini.
Kasus ini menekankan bahwa kekerasan seksual dalam keluarga bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi perkembangan psikologis anak. Ahli hukum anak menyatakan, masyarakat harus lebih proaktif dalam mendeteksi tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga dan segera melaporkannya ke pihak berwenang. Polisi juga memperingatkan bahwa alasan pribadi atau motif keluarga tidak dapat jadikan pembenaran atas kekerasan seksual terhadap anak. Setiap tindakan seksual terhadap anak anggap kriminal dan proses secara tegas.
