LembarIlmu.Com – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengimbau warga di wilayah Sumatera untuk tidak menyalahgunakan kayu gelondongan yang terbawa banjir. Imbauan ini muncul menyusul tingginya curah hujan yang menyebabkan banjir di sejumlah daerah, terutama di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Riau.
Juru bicara KLHK, Dedi Prasetyo, menegaskan bahwa kayu gelondongan yang hanyut akibat banjir merupakan bagian dari ekosistem dan sumber daya yang tetap berada di wilayah hukum negara. Penggunaan kayu tanpa izin dapat kenakan sanksi pidana dan denda, karena anggap tindakan pengambilan hasil hutan secara ilegal.
Dedi menambahkan, fenomena kayu hanyut akibat banjir memang sering terjadi di musim hujan, namun warga tidak boleh memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi tanpa izin resmi. Ia juga menekankan pentingnya laporan dan koordinasi dengan aparat desa atau kecamatan bila menemukan kayu hanyut di area sekitar.(klhk.go.id)
Pemerintah menyoroti beberapa risiko jika warga sembarangan mengambil kayu banjir, antara lain:
- Bahaya keselamatan akibat kayu gelondongan besar yang bergerak cepat saat arus banjir.
- Kerusakan lingkungan karena kayu yang seharusnya menjadi habitat atau penahan aliran air di sungai ambil secara ilegal.
- Potensi pidana, karena sesuai UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, pengambilan hasil hutan tanpa izin merupakan tindak pidana.
Upaya Pemerintah dan Alternatif Pemanfaatan Kayu Aman
Pemerintah bersama aparat desa dan dinas kehutanan setempat mengawasi daerah terdampak banjir untuk mencegah pengambilan kayu gelondongan secara ilegal. Selain itu, pemerintah menekankan adanya program redistribusi kayu legal bagi masyarakat yang membutuhkan untuk keperluan ekonomi, seperti bahan bakar atau pembangunan rumah, dengan prosedur izin yang jelas.
Selain itu, KLHK juga mendorong masyarakat untuk:
- Melapor jika menemukan kayu hanyut agar aparat setempat dapat menata dan memanfaatkan kayu secara aman.
- Mengikuti program kayu limbah legal, yang memanfaatkan kayu bekas potongan hutan dan bukan kayu hanyut akibat bencana.
- Menjaga keselamatan diri dan keluarga, mengingat kayu hanyut yang besar berpotensi menyebabkan kecelakaan serius jika ambil secara sembarangan.
Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap kayu hanyut akibat banjir tetap menjadi tanggung jawab negara. Sehingga masyarakat harus berhati-hati dalam menanganinya. Aparat desa juga minta untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terkait tata cara penanganan kayu banjir agar masyarakat memahami risiko dan aturan yang berlaku.(klhk.go.id) Selain itu, pemerintah berencana meningkatkan pengawasan di sungai dan hutan sekitar untuk mencegah praktik ilegal sekaligus meminimalkan kerusakan lingkungan. Upaya ini juga bertujuan untuk melindungi ekosistem sungai dan mencegah banjir lebih parah di masa mendatang.
